
Polisi membongkar kasus penipuan dengan modus pengajuan kredit perbankan di Trenggalek , Jawa Timur. Barang bukti tiga koper berisi uang palsu senilai Rp 5 miliar disita.
Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto, mengatakan kasus penipuan ini dialami oleh WA warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Trenggalek. Polisi kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku, yaitu AK alias Gus Alfi (51), warga Perumahan Durensewu Village, Pasuruan dan MR alias Weldan (43), warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
“Kasus ini bermula pada 14 Januari, korban dikenalkan oleh saksi Eyang, warga Gador, Kecamatan Durenan dengan kedua tersangka. Saat itu tersangka mengaku bisa memfasilitasi pengajuan pencarian modal dari salah satu bank,” kata Herli dilansir detikJatim , Jumat (13/2/2026).






