
Latar Belakang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan memotong kabel optik ilegal di Jalan Ahmad Yani, Serang, Kamis (12/2/2026). Tindakan ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam menertibkan kabel-kabel yang tidak memiliki izin dan mengganggu kenyamanan publik.
Fakta Penting
Kabel optik di lokasi sudah terlihat penuh dan semrawut, bahkan beberapa kabel hampir menyentuh trotoar, meresahkan pengguna jalan. Petugas menggunakan mobil tangga hidrolik untuk memotong kabel satu per satu secara sistematis. Langkah ini diharapkan mencegah penyalahgunaan kabel optik ilegal yang merugikan masyarakat dan pelanggaran aturan.
Dampak
Tindakan Pemprov Banten mendapat apresiasi dari masyarakat Serang yang merasa lebih aman dan nyaman setelah kabel optik ilegal dipotong. Langkah ini juga menjadi contoh konkret dalam upaya pemerintah untuk memastikan regulasi diterapkan secara konsisten dan adil.





