
Latar Belakang
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengusulkan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji untuk memperkuat hubungan hierarkis antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dahnil menegaskan bahwa dalam konteks pengelolaan haji, BPKH wajib melapor kepada Menteri Haji sebagai pemberi mandat.
Fakta Penting
Usulan ini disampaikan Dahnil dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/2/2026). Dahnil menjelaskan bahwa menteri haji bertindak sebagai pemberi mandat, sedangkan BPKH merupakan pelaksana mandat yang harus bertanggung jawab kepada menteri.
Dampak
Usulan Dahnil diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Dengan penguatan koordinasi antara Kemenhaj dan BPKH, diharapkan tercipta sistem yang lebih efektif dalam memenuhi kewajiban haji dan umrah bagi jamaah.
Penutup
Revisi RUU Pengelolaan Haji ini menjadi sorotan penting, terutama dalam konteks pengelolaan dana haji yang melibatkan miliaran rupiah. Dengan penguatan hubungan hierarkis, diharapkan terjadi sinergi yang lebih baik antara Kemenhaj dan BPKH untuk mewujudkan sistem pengelolaan yang adil, efisien, dan transparan.






