
Polda Banten menyampaikan selama 2025 telah menindak sebanyak 25 kasus tambang di wilayah hukumnya. Wakapolda Banten Brigjen Hendra Wirawan mengatakan kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara tetapi memiliki dampak panjang terhadap kualitas lingkungan.
“Sejalan dengan itu, Polri melalui Ditreskrimsus memperkuat pendekatan Green Policing dengan mengintegrasikan perlindungan lingkungan hidup, prinsip pembangunan berkelanjutan, serta penegakan hukum berbasis dampak ekologis dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya dalam sambutan FGD soal Strategi Green Policing di Mapolda Banten, Kamis (12/2/2026).






