
Latar Belakang
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah tegas dengan melakukan mutasi pada 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di lingkungan Korps Adhyaksa. Dalam langkah ini, Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas menjadi sorotan khusus karena sebelumnya pernah diperiksa.
Fakta Penting
Mutasi dan rotasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-IV-161/C/02/2026, ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, pada 11 Februari 2026. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa mutasi tersebut benar terjadi.
Dampak
Langkah Jaksa Agung ini diharapkan memberikan perubahan positif dalam korps, meningkatkan efektivitas kerja, dan mencegah potensi konflik kepentingan. Mutasi ini juga menjadi perhatian publik, terutama di daerah yang terlibat.



