Bareskrim Polri menyebut ada 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) bekerja di perusahaan penipuan atau scam hingga judi online di Kamboja. Para WNI itu mendapat tawaran kerja melalui grup lowongan kerja di Facebook dan Telegram.
“Para perekrut menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada para WNIB menjadi operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan customer service di perusahaan Kamboja yang ditawarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan lowongan kerja di media sosial FB dan Telegram,” ujar Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Nurul menjelaskan 249 WNI yang dipulangkan itu sebagian besar direkrut oleh WNI yang sudah tinggal dan bekerja di Kamboja. Dia mengatakan mereka diberi tiket langsung oleh perekrut.






