
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, meyakini kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya Bambang Setyawan sebagai tersangka terjadi sebelum tunjangan hakim naik. Suharto mengatakan proses eksekusi dilakukan setelah proses panjang.
Suharto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Suharto lebih dulu menjelaskan proses eksekusi.
“Kalau sebuah proses eksekusi itu bermula dari proses perkara tingkat pertama, tingkat banding, kasasi, mungkin juga PK. Setelah itu yang dinyatakan menang mengajukan permohonan eksekusi,” terang Suharto.






