
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berharap Presiden Prabowo Subianto menindak perusahaan perusak lingkungan secara hukum. Baginya, pencabutan izin saja tak cukup karena perusakan lingkungan adalah kejahatan luar biasa.
Awalnya, Nusron menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden yang telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar dan merusak lingkungan. Namun baginya, Prabowo perlu melakukan tindakan hukum untuk perusahaan-perusahaan perusak lingkungan.
“Namun kami berharap, pencabutan izin usaha saja tidak cukup harus ditindak selanjutnya dengan penindakan hukum dan tindak tindakan yang keras, mengingat merusak lingkungan merupakan kejahatan luar biasa dan nantinya akan dihukum, baik dunia maupun di akhirat,” Nusron saat memberi sambutan pada pengukuhan dan ta’aruf pengurus 2025-2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2026).






