
Latar Belakang
Seekor gajah Sumatera berusia sekitar 40 tahun ditemukan dalam kondisi mengenaskan di areal lahan konsesi, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Gajah tersebut diduga menjadi korban perburuan liar yang mengerikan. Temuan ini terjadi pada Senin (2/2/2026) malam, setelah warga sekitar melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang.
Fakta Penting
Pihak kepolisian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan menunjukkan adanya fakta-fakta mengejutkan yang terkait dengan kematian gajah tersebut. Perburuan liar, yang dilarang secara hukum, menjadi dugaan utama di balik tragedi ini.
Dampak
Kematian gajah ini menjadi perhatian nasional, mengingat gajah Sumatera adalah spesies yang terancam punah. Kasus ini tidak hanya menjadi masalah ekologis, tetapi juga menyoroti kelemahan dalam pengawasan dan pelaksanaan hukum di daerah tersebut. Pihak berwenang menjanjikan penyelidikan yang transparan dan tindakan preventif untuk mencegah peristiwa serupa di masa depan.
Penutup: Tragedi ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan hewan liar dan ekosistem alam. Dengan harapan, kasus Miris Gajah di Riau tidak menjadi kisah yang terlupakan, tetapi justru menjadi momentum untuk perubahan nyata di masa depan.






