
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyesalkan penonaktifan peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan tanpa pemberitahuan, khususnya di pasien penyakit kronis. Pasalnya, bagi mereka yang rutin perlu mendapatkan pengobatan, dengan kondisi ekonomi terbatas, perubahan status mendadak tentu bisa berpotensi memutus terapi dan mengancam nyawa mereka.
“PBI merupakan kelompok masyarakat rentan yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan. Penonaktifan kepesertaan, meskipun dengan alasan pembaruan data, berpotensi menimbulkan terputusnya akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan yang sedang membutuhkan layanan medis,” sorot Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangannya, Jumat (6/2/2025).
“Apalagi kebutuhan layanan medis yang bersifat rutin seperti pasien cuci darah, tuberkulosis, penyakit jantung, darah tinggi dan penyakit lain yang perlu pengobatan rutin,” tutur dia.






