
Latar Belakang
KPK mengungkap bahwa barang KW dan ilegal berhasil masuk ke Indonesia akibat kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Suap ini menyebabkan pengecekan barang tidak dilakukan sesuai aturan, merugikan negara dan masyarakat.
Fakta Penting
Plt Deputi dan Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap kesepakatan antara pegawai Bea Cukai dan pemilik PT Blueray pada Oktober 2025. Mereka diduga mengatur jalur importasi ilegal melalui “jalur hijau,” yang memungkinkan barang keluar tanpa cek fisik, serta “jalur merah” untuk cek fisik.
Dampak
Kasus ini menunjukkan kelemahan pengawasan dan kerusakan pada sistem Bea Cukai. KPK menekankan pentingnya reformasi dan transparansi untuk mencegah kerugian negara dan masyarakat dari barang KW dan ilegal.
KPK terus berupaya mengungkap korupsi, namun perlu kerjasama semua pihak untuk memastikan hukum dan aturan berlaku adil.
“`






