
Setidaknya 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (pbi jk) dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
BPJS Kesehatan menyebut pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran.
Setelah aturan ini diteken, sejumlah pasien pengidap penyakit kronis seperti gagal ginjal tak bisa mengakses layanan. Setidaknya ada 160 pasien gagal ginjal yang harus cuci darah rutin terpaksa tertunda akibat status kepesertaan PBI tidak aktif.






