
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dugaan fraud. Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka pekan depan.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga orang tersangka pada perkara a quo untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, melalui keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Berikut daftar tersangka:





