
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan. Pasalnya, kepesertaan tersebut masih bisa direaktivasi dengan cepat.
“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).
Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan pasien harus tetap dilayani oleh rumah sakit. Apalagi yang mengalami kondisi darurat sehingga membutuhkan penanganan cepat.






