
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengungkapkan bahwa iuran keanggotaan Board of Peace (BoP) tidak menjadi kewajiban untuk Indonesia. Dengan pernyataan ini, posisi Indonesia tetap terjaga keamanannya baik dari segi hukum maupun kelembagaan, meski belum melakukan pembayaran iuran tersebut.
Latar Belakang
Dave Laksono menegaskan bahwa penjelasan pemerintah terkait status iuran BoP sudah jelas dan tepat. “Iuran BoP bukanlah kewajiban sehingga posisi Indonesia tetap aman secara hukum maupun kelembagaan meskipun belum melakukan pembayaran,” ujar Dave kepada wartawan, Kamis (5/2/2026). Pernyataan ini menjadi landasan penting untuk menjamin stabilitas negara dalam kerangka internasional.
Fakta Penting
Pernyataan Komisi I DPR ini menegaskan bahwa Indonesia tidak terbebani oleh kewajiban finansial terkait BoP. Hal ini juga menunjukkan komitmen Indonesia untuk memastikan keamanan hukum dan kelembagaan negara, bahkan dalam konteks internasional yang kompleks.
Dampak
Dengan pernyataan ini, Indonesia mampu mempertahankan posisinya sebagai negara yang berpegang teguh pada prinsip hukum internasional. Ini juga menjadi indikator bahwa kerja sama internasional Indonesia tetap berjalan dengan baik, tanpa tekanan finansial yang tidak perlu.
Penutup
Pernyataan Komisi I DPR menggambarkan sikap Indonesia yang berwibawa dalam menangani masalah internasional. Dengan tetap mempertahankan standar hukum yang tinggi, Indonesia terus menjadi contoh negara yang bergerak berdasarkan prinsip-prinsip yang jelas dan kuat. Apakah ini akan menjadi langkah awal untuk lebih memperkuat peran Indonesia di kancah internasional?






