
KPK menyita sejumlah barang bukti dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Ditjen Bea Cukai. Barang bukti yang disita mulai dari uang rupiah, valuta asing, hingga 3 kilogram logam mulia.
“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kg,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).






