
Pengenalan Insentif Mobil Listrik
Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko memberikan pandangan tentang masa depan mobil listrik setelah insentif pemerintah disetop pada akhir 2025. Menurutnya, kebijakan ini tidak akan memberikan dampak signifikan pada industri mobil listrik di Indonesia.
Spesifikasi Insentif yang Diberikan
Pemerintah telah memberikan tiga instrumen insentif untuk mendukung pengembangan mobil listrik selama dua tahun terakhir. Pertama, bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang berlaku untuk mobil listrik impor maupun produksi lokal. Kedua, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10%, yang diberikan untuk mobil listrik produksi lokal dengan tingkat kandungan lokal minimal 40%. Terakhir, bea masuk 0% diberlakukan untuk mobil listrik impor, dengan syarat memiliki bank garansi dan kewajiban memproduksinya secara lokal mulai 2026.
Analisis Dampak Insentif
Moeldoko menegaskan bahwa penghentian insentif pada 2025 tidak akan mengganggu pertumbuhan industri mobil listrik. Pasalnya, industri ini sudah mulai menunjukkan perkembangan yang signifikan, terutama dengan meningkatnya minat konsumen dan investasi dari perusahaan lokal.
Penutup
Dengan kebijakan penghentian insentif yang telah ditetapkan, industri mobil listrik diharapkan dapat terus berkembang secara mandiri. Konsumen juga diharapkan lebih memilih mobil listrik sebagai alternatif yang ramah lingkungan dan efisien.






