
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mematangkan rancangan untuk implementasi KUHP dan KUHAP baru pada pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas memprioritaskan soal pidana kerja sosial sebagai alternatif utama pemidanaan nonpemenjaraan, dan hingga kini ada 2.460 lokasi penerapan pidana kerja sosial di seluruh Indonesia.
“Lokasi kegiatan mencakup berbagai bentuk aktivitas sosial produktif seperti kebersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, panti jompo hingga kegiatan edukatif masyarakat,” ujar Menteri Imipas Agus Andrianto saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan transformasi pemidanaan nonpenjara menjadi solusi persoalan kelebihan kapasitas penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Transformasi pemidanaan nonpenjara juga jadi langkah nyata Pemerintah Indonesia dalam mengubah paradigma hukum menjadi lebih humanis dengan pendekatan reintegrasi sosial yang produktif.






