
Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi menetapkan arah kebijakan strategis untuk tahun 2026. Fokus kajian K3 akan diarahkan pada dua pilar utama konstitusi, yakni Pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 33 terkait perekonomian nasional.
Penetapan arah kajian tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno K3 MPR RI yang digelar di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen, Jakarta. Rapat ini dihadiri Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono, Ketua K3 MPR RI Taufik Basari, serta jajaran pimpinan dan anggota K3 lainnya.
Ketua K3 MPR RI, Taufik Basri mengatakan harapannya bahwa kajian pasal 18 dan 33 dapat memberikan kontribusi besar bagi negara.






