
Pemerintah mengizinkan jajaran direksi badan usaha milik negara ( BUMN ) diisi oleh warga negara asing atau WNA . Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mewajibkan WNA direksi BUMN melaporkan harta kekayaannya.
WNA diizinkan menjadi direksi BUMN pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menjadi pembicara kunci atau keynote speaker dalam Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, Kamis (22/1). Prabowo mulainya bilang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengelola 1.044 BUMN, namun jumlahnya akan dipangkas jadi 300-an saja dengan alasan efisiensi.
“Dan kita berusaha mencari eksekutif terbaik untuk memimpin Danantara. Saat ini Danantara mengelola 1.044 BUMN, dan kita akan terus pangkas menjadi hanya 300-an. Kita akan melakukan rasionalisasi, kita akan hilangkan inefisiensi,” tutur Prabowo dalam pidatonya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Jumat (23/1).





