
Buku nikah adalah dokumen pencatatan nikah sebagai bukti sah telah menikah. Kapan buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri?
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah dilaksanakan. Jika ada alasan tertentu yang menyebabkan penyerahan buku nikah tidak dapat dilakukan, penyerahan dilakukan pada hari berikutnya atau paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal akad nikah.






