
Latar Belakang
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengusulkan perubahan signifikan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Dia mencurigai efektivitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan menyarankan agar Bawaslu diperkuat menjadi lembaga peradilan pemilu pada tingkat pertama. Tujuan utamanya adalah mengurangi beban sengketa yang menumpuk di Mahkamah Konstitusi (MK).
Fakta Penting
Usulan ini disampaikan Deddy saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah ahli terkait RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026). Deddy mengemukakan bahwa saat ini, sebagian besar sengketa pemilu terpusat di MK, menyebabkan proses hukum menjadi lambat dan tidak efisien.
Dalam pidatonya, Deddy menyinggung masalah kongkalikong dan formalitas yang kerap terjadi dalam penyelesaian sengketa di tingkat bawah. Dia mengusulkan agar Bawaslu tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa pemilu secara definitif.
Dampak
Usulan Deddy Sitorus ini memiliki implikasi besar bagi sistem peradilan pemilu di Indonesia. Jika disetujui, perubahan ini dapat meningkatkan efisiensi dan kredibilitas Bawaslu, serta mengurangi beban kerja MK. Namun, pelaksanaannya akan memerlukan revisi RUU Pemilu dan koordinasi yang intensif antarlembaga.
Penutup
Dengan usulannya ini, Deddy Sitorus menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki sistem pemilu Indonesia. Namun, pertanyaan tetap muncul: apakah Bawaslu siap mengambil peran lebih besar ini, ataukah perlu dilakukan perubahan struktural yang lebih radikal?






