
Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko dituntut lima tahun penjara. Jaksa menyakini Luhur bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan di wilayah Jakarta Selatan.
“Menyatakan terdakwa Luhur Budi Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Luhur Budi Djatmiko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuh jaksa.






