
Terdakwa Syalihin GP alias Lihin (40) kabur setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Pihak Kejaksaan masih memburu terdakwa tersebut.
“Saat ini masih dilakukan pencaharian, melibatkan masyarakat dan pihak Polri, kami mengimbau agar terdakwa supaya menyerahkan diri,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, di Medan, dilansir detikSumut, Senin (2/2/2026).






