
Waspada! Masih banyak modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Kebanyakan modus penipuan itu berupa SMS yang memberitahukan bahwa kendaraan kamu kena ETLE. Padahal, tidak ada tilang elektronik yang dikenakan untuk kendaran kamu.
Jika mendapatkan sms penipuan tilang elektronik tersebut sebaiknya jangan asal klik link-nya. Menurut Peraturan Kakorlantas (Perkakor) Nomor 1 Tahun 2025, konfirmasi ETLE dikirimkan melalui dua jalur resmi: Kantor Pos serta media elektronik seperti email dan WhatsApp. Konfirmasi resmi dari Korlantas Polri akan muncul melalui chatbot ETLE Nasional yang sudah memiliki centang biru.
Dikutip dari akun Instagram Korlantas Polri, ciri penipuan etle biasanya menggunakan nomor HP pribadi atau tidak dikenal. Kemudian, mereka kerap mengirim link aneh atau file .APK. Ditambah lagi ada ancaman blokir STNK secara sepihak lewat SMS.






