
Polda Riau melalui polres indragiri hulu (Inhu) beberapa waktu lalu membongkar 300 kubik kayu hasil illegal logging . Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Indragiri menyebut praktik illegal logging tersebut merusak ekosistem hutan.
Penelaah Teknis Kebijakan UPT KPH Indragiri Syamsul Rizal mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengukuran kayu, didapati jenis kayu olahan illegal logging tersebut berupa jenis meranti yang merupakan Kelompok Jenis Meranti/Komersial Satu dengan kubikasi lebih kurang 300 meter kubik.
“Areal konservasi yang terdekat dengan lokasi tumpukan kayu illegal logging adalah Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan yang berjarak sekitar 7 kilometer,” kata Syamsul Rizal dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).






