Latar Belakang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor telah memutuskan untuk menutup Jembatan Leuwiranji sebagai bagian dari program pemeliharaan rutin. Jembatan ini menjadi titik penting yang menghubungkan Kecamatan Rumpin dengan Gunung Sindur, sehingga penutupan ini dapat mempengaruhi mobilitas masyarakat setempat.
Fakta Penting
“Selama masa pekerjaan, akan diberlakukan penutupan total Jembatan Leuwiranji mulai 13 Desember hingga 31 Desember 2025,” kata Sekretaris DPUPR Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, Sabtu (13/12/2025). Pihak Dinas menyatakan bahwa pemeliharaan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelayakan jembatan bagi pengguna jalan di masa depan.
Dampak
penutupan jembatan ini dapat menyebabkan kenaikan lalu lintas di jalur alternatif, sehingga masyarakat diminta untuk merencanakan perjalanan dengan baik. Dinas juga akan memberikan informasi tambahan melalui berbagai saluran komunikasi untuk meminimalkan ketidaknyamanan.
Penutup
Dengan dilakukannya pemeliharaan ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor menunjukkan komitmen untuk meningkatkan infrastruktur yang lebih baik di masa depan. Namun, dampak penutupan jembatan ini tetap menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan pemerintah setempat.






