
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) merespons gugatan perihal pembebasan bersyarat Setya Novanto (Setnov). Kementerian Imipas mengatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kita akan mengikuti prosedur yang ada,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).






