
Latar Belakang Sidang
Sidang kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang mengejutkan publik, sedang berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT. Salah seorang saksi, Prada Richard Bulan, mengungkapkan pengalaman horornya saat dipaksa mengaku memiliki hubungan sesama jenis dengan korban.
Fakta Penting yang Muncul di Sidang
Richard menuding Letda Inf Made Juni Arta Dana sebagai pelaku utama perlakuan keji tersebut. Menurutnya, perwira tersebut memaksa Richard untuk mengakui hubungan homo dengan Prada Lucky. Lebih parahnya, Richard dipaksa telanjang dan area sensitifnya diolesi cabai halus, sebagai bagian dari upaya pengakuan palsu.
“Perintah ini terjadi sekitar pukul 21.15 Wita. Saya diminta telanjang, dan area sensitif saya diolesi cabai yang sudah diulek,” kata Richard dalam sidang yang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno dan didampingi Hakim Anggota I dan II.
Dampak dan Reaksi
Kisah ini menimbulkan kecaman luas atas perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh anggota militer terhadap sesama prajurit. Kebijakan militer terkait pengakuan orientasi seksual menjadi sorotan, seiring dengan permintaan transparansi dan keadilan yang lebih tinggi.
Sidang ini tidak hanya menjadi uji coba bagi sistem keadilan militer Indonesia, tetapi juga mengekspos masalah struktural yang perlu ditangani secara serius.






