
Mengungkap Tragedi Migran Indonesia di Turki
Kementerian Sosial Indonesia memberikan pendampingan kepada tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ketujuh korban, semuanya perempuan, termasuk N (42) asal Jawa Barat, mengalami penderitaan luar biasa saat berada di Turki.
Latar Belakang
Korban direkrut melalui jalur ilegal, belum sempat bekerja, dan tidak menerima upah. Mereka mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk fisik dan pelecehan seksual. Salah satu korban, N, hanya bertahan selama tiga minggu di Turki sebelum dipulangkan. Keberangkatan N dilandasi keinginan membiayai pendidikan anaknya yang akan segera lulus sebagai perawat. Namun, impian tersebut pupus karena N terjebak dalam perusahaan penyalur ilegal dan mengalami trauma akibat kekerasan yang dialaminya.
Fakta Penting
Kementerian Sosial Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki menjadi contoh nyata dari tantangan yang dihadapi oleh PMI di luar negeri. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan dan pencegahan terhadap perdagangan manusia, terutama bagi kaum perempuan yang sering menjadi target.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih mengupayakan perlindungan terhadap PMI. Dengan rehabilitasi dan pendampingan, Kementerian Sosial berusaha memulihkan korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.






