
Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyerukan Israel untuk segera menghentikan perluasan permukimannya yang dramatis di Tepi Barat . PBB pun menyampaikan kekhawatiran akan “pembersihan etnis” dengan lebih dari 36.000 warga Palestina telah mengungsi dalam satu tahun.
Sebuah laporan baru dari kantor hak asasi manusia PBB, yang meneliti selama periode 12 bulan hingga 31 Oktober 2025, memperingatkan bahwa perluasan permukiman ilegal Israel yang semakin cepat dan aneksasi sebagian besar wilayah Tepi Barat, telah menyebabkan pengungsian yang “belum pernah terjadi sebelumnya”.
“Pengungsian lebih dari 36.000 warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki merupakan pengusiran massal warga Palestina dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang merupakan pemindahan ilegal yang dilarang berdasarkan hukum kemanusiaan internasional,” kata laporan itu, dilansir kantor berita AFP, Selasa (17/3/2026).





