
Bareskrim Polri menangkap dua pengedar narkoba berinisial S (37) dan BS (47) jaringan Riau hingga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Sebanyak 30 ribu pil ekstasi disita.
Mulanya, pada Minggu (1/3/2026) Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya pengiriman narkoba jenis pil ekstasi dari Kota Pekanbaru-Riau ke Kota Palembang-Sumsel dalam jumlah besar melalui jalur darat. Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen memerintahkan Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Reza Pahlevi untuk melakukan penyelidikan.
“Pada pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Subdit IV dipimpin Kompol Reza Pahlevi, melaksanakan anev terkait rencana operasi dan pembagian tugas tim. Kemudian dilanjutkan melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga akan dijadikan jalur pengiriman Narkoba,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (3/3).





